Dayak sebagai Masyarakat Adat Perlu Riset dan Menulis Sejarah Klan

Peraturan Menteri Dalam Negeri N0. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dinyatakan bahwa masyarakat hukum adat dapat diakui sebagai subjek hukum jika memenuhi 5 syarat yaitu:
(1) memiliki sejarah asal usul;
(2) memiliki wilayah adat yang ditunjukkan dengan peta;
(3) memiliki hukum adat;
(4) memiliki harta kekayaan dan/atau benda-benda adat; dan
(5) memiliki kelembagaan/sistem pemerintahan adat (Pasal 5 ayat (2).

Wilayah adat didiami oleh masyarakat adat secara turun-temurun. Masiun menyatakan bahwa pada masyarakat adat di Kalimantan, wilayah adat diperoleh dengan beberapa cara.

Pertama, wilayah adat diperoleh karena merekalah yang secara turun-temurun berada di wilayah itu.

Kedua, wilayah adat diperoleh karena merekalah yang pertama membuka wilayah tersebut.

Ketiga, wilayah adat diperoleh karena masyarakat bermigrasi ke tempat tersebut dan diberikan wilayah oleh pemilik wilayah yang telah lebihdahulu berada di tempat tersebut.

Keempat, wilayah adat diperoleh sebagai bentuk balas jasa karena telah membela suku saat terjadi perang suku pada masa pengayauan.

Kelima, wilayah adat diperoleh karena kalah perang antar suku atau antar-kerajaan masa lalu.

Wilayah adat dapat berupa wilayah fungsional yang berdasarkan suatu ekosistem seperti mengikuti aliran sungai, perairan, pulau atau sebuah kawasan. Oleh karena itu, wilayah adat dapat sangat luas karena meliputi besar kecilnya suku tersebut. Akan tetapi, wilayah adat dapat juga kecil sesuai dengan unit sosial pada masyarakat adat tersebut berada seperti kampung (sebutan umum di Sekadau, Sintang, dan beberapa tempat lain), ompuk (Sanggau) laman dan banua (Ketapang), binua (Landak), menoa (masyarakat Iban di Kapuas Hulu).

Wacana ini, ditegaskan dalam buku Dr. Masiun dkk. mengenai valuasi ekonomi yang segera diterbitkan Lembaga Literasi Dayak. Itu, di atas, sebagian saripatinya.

***

Gambar: Foto Istimewa

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3313237088136222"
     crossorigin="anonymous"></script>

 

One comment

  1. Great article! I appreciate the clear and insightful perspective you’ve shared. It’s fascinating to see how this topic is developing. For those interested in diving deeper, I found an excellent resource that expands on these ideas: check it out here. Looking forward to hearing others’ thoughts and continuing the discussion!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *