Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) merupakan fondasi utama dalam industri jasa konstruksi, namun ironisnya, aspek vital ini kerap kali diabaikan. Dalam praktiknya, perhatian terhadap K-3 sering hanya bersifat formalitas, dilakukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, bukan sebagai budaya kerja yang hidup. Akibatnya, pekerja lapangan tetap berada dalam situasi rentan terhadap berbagai risiko kecelakaan. Padahal, keberhasilan suatu proyek sejatinya tidak hanya diukur dari kecepatan dan efisiensi, melainkan juga dari keselamatan setiap individu yang terlibat di dalamnya.
Secara global, perhatian terhadap K3 menjadi isu serius. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memperkirakan dua juta orang meninggal dunia setiap tahun akibat kecelakaan dan penyakit terkait kerja. Di Indonesia, situasi tidak jauh berbeda. Setiap tujuh detik, terjadi kasus kecelakaan kerja, menunjukkan bahwa masalah ini masih jauh dari kata tuntas. Data Jamsostek Cabang Kalimantan Tengah mencatat dalam kurun lima tahun (2006–2011) terdapat 463 kasus kecelakaan di sektor jasa konstruksi. Dari jumlah tersebut, puluhan korban meninggal dunia, ratusan mengalami cacat, dan sebagian lainnya sembuh setelah luka serius.
Lebih memprihatinkan lagi, data tersebut belum mencakup kecelakaan kecil yang tidak dilaporkan. Banyak kontraktor enggan melaporkan insiden di lapangan demi menjaga reputasi proyek. Buku ini hadir untuk membuka kesadaran dan menegaskan kembali bahwa K3 bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral bersama antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Melalui pembahasan teoritis, data lapangan, dan refleksi praktis, buku ini mengajak setiap pelaku industri konstruksi untuk menanamkan budaya kerja yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi semua pihak.



Reviews
There are no reviews yet.