APAKAH SESEORANG BISA MENDAFTARKAN MEREK MILIK ORANG LAIN SECARA DIAM-DIAM?
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, merek bukan hanya identitas, melainkan aset berharga. Tapi apa jadinya jika sebuah merek didaftarkan oleh pihak yang bertindak dengan itikad tidak baik?
Buku ini mengupas tajam Pasal 21 Ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menjadi senjata hukum untuk membatalkan pendaftaran merek yang dilakukan dengan niat curang.
Dengan mengangkat putusan Mahkamah Agung No. 1111 K/Pdt.Sus-HKI/2022, penulis mengajak pembaca memahami proses hukum pembatalan merek, kriteria itikad buruk, serta implikasinya terhadap pelaku usaha, UMKM, dan Perlindungan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.
Disajikan dengan gaya populer, studi kasus konkret, dan bahasa yang mudah dipahami. Buku ini penting dibaca oleh pengusaha, konsultan hukum, akademisi, dan siapa pun yang ingin melindungi hak atas merek dari penyalahgunaan.




Reviews
There are no reviews yet.