Apakah DPD masih independen atau telah terseret dalam arus politik praktis?
Buku ini mengupas secara kritis kasus pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meskipun ia tercatat sebagai kader partai politik. Kasus ini menjadi titik tolak untuk mempertanyakan kembali jati diri DPD: lembaga perwakilan daerah atau sekadar kepanjangan tangan partai?
Dengan pendekatan hukum tata negara dan analisis yuridis-konstitusional, penulis menelusuri implikasi pencalonan ini terhadap prinsip independensi DPD serta konsistensi sistem ketatanegaraan Indonesia. Apakah keberadaan afiliasi partai politik dalam tubuh DPD dapat dibenarkan secara hukum dan konstitusi?
Ditulis dengan gaya populer dan argumentasi hukum yang kokoh, buku ini menawarkan perspektif tajam bagi siapa saja yang peduli pada demokrasi, sistem pemilu, dan masa depan lembaga perwakilan di Indonesia.










Reviews
There are no reviews yet.