Buku terjamahan disertasi ini membahas pengelolaan konversu sumber daya alam di Indonesia (1996-2001), masa transisi dari Orde Baru ke Orde Reformasi dengan perubahan signifikan seperti UU Kehutanan No.41/1999 yang menggantikan UU No.5/1967, dan Desentralisasi Pemerintah, yang memberikan kewenangan lebih besar ke pemerintah daerah.
Tantangan utama yang terekam dalam disertasi ini adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan lokal dan nasional; dan menjaga keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Perubahan dari sentralistik menjadi disentralistik menyisakan permasalahan yang pelik.
Buku ini menjadi refleksi sejarah untuk evaluasi dan pembelajaran, terutama terkait dengan UU 32/2024 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya uyang baru saja disahkan, yang memerlukan paraturan turunan yang efektif, dan memperlihatkan kepentingan konservasi di tingkat pulau, bentang alam, serta di berbagai fungsi hutan dan tutupan lahan.
Reviews
There are no reviews yet.