Laman Resmi
Pengakuan Hukum Internasional terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat
Masyarakat adat di dunia diperkirakan berjumlah 300-500 juta. Kondisi sosial, ekonomi, politik, lingkungan dan gender masyarakat adat tersebut secara keseluruhan jauh di bawah kondisi masyarakat pada umumnya. Studi-studi yang dilakukan lembaga-lembaga di bawah PBB menemukan fakta tersebut. Bukan saja di negara-negara berkembang seperti di Asia, Amerika Latin dan Afrika, di negara-negara maju seperti di Amerika Serikat, Kanada, Australia dan Selandia Baru, yang komunitas masyarakat adatnya juga banyak, kondisi masyarakat adatnya juga sama, jauh dibawah masyarakat pada umumnya.
Kontribusi masyarakat adat kepada kehidupan bersama di dunia ini khususnya pada pembangunan berkelanjutan dianggap signifikan. Masyarakat adat memiliki sistem kehidupan: sistem sosial, budaya, ekonomi bahkan politik. Dengan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat adat, jika semua ini dapat dilestarikan dan dialihgenerasikan dengan baik, maka akan mampu mewariskan bumi yang lestari kepada generasi berikutnya dan bisa menghindarkan bumi dari pemanasan global yang mematikan itu.
Masyarakat adat sedang berjuang untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan dan penghormatan, baik dari hukum nasional maupun dari hukum internasional. Gerakan masyarakat adat menuntut pengakuan, perlindungan dan penghormatan atas hak-haknya tersebut semakin hari semakin kuat menggema. Hal ini dapat dipahami karena ruang-ruang untuk mengemukakan pendapat sudah semakin terbuka. Pada saat yang sama, dukungan teknologi informasi dan komunikasi serta media konvensional semakin memungkinkan setiap peristiwa terkomunikasikan secara cepat bahkan real time sekaligus menggerakkan.
Di negara-negara yang iklim demokrasinya sudah terbuka, terjalin komunikasi antara masyarakat dengan pengelola Negara. Hal ini memungkinkan adanya dialog-dialog untuk mengkomunikasikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat adat di tingkat akar rumput. Gerakan masyarakat adat yang berkembang saat ini di berbagai belahan dunia tercipta karena terbukanya ruang komunikasi dan dialog tersebut. Hal ini memungkinkan hak-hak masyarakat adat diakui dalam sistem hukum nasional sebuah negara. Secara internasional, PBB telah berhasil menjadi sarana untuk menemukan cara agar hak-hak masyarakat dapat diakui, dilindungi dan dihormati melalui perjanjian internasional.
Perjuangan puluhan tahun masyarakat adat dari berbagai belahan dunia melalui sistim PBB, telah menghasilkan Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Tahun 2007. Ini adalah pencapaian yang fenomenal bagi masyarakat adat. Indonesia adalah salah satu Negara yang menandatangani Deklarasi tersebut. Buku ini menguraikan secara yuridis status deklarasi ini baik secara hukum internasional maupun hukum nasional terutama untuk konteks Indonesia. Kajian yuridis ini berguna untuk menemukan argumentasi hukum yang mendasari diterapkan atau tidak diterapkannya deklarasi ini di negara-negara yang menandatanganinya, termasuk Indonesia.
Other Books From - Adat
Other Books By - Stefanus Masiun
No Books Available!
Back