Laman Resmi
Ilmu Perundang-undangan : Pembentukan Peraturan Daerah
Istilah “perundang-undangan” menurut sejarahnya adalah terjemahan dari istilah Belanda “wetgeving” yang bermakna pembuatan peraturan misalnya wet yakni UU. Istilah ini adalah paduan antara kata wet (UU) dan geven (yang bearti memberi atau membuat).
Wetgever ialah pihak pembuatnya sendiri yakni DPR dan Pemerintah yang biasa disebut sebagai legislatif dan eksekutif. Wetgeving (law making) berarti pembuatan Undang Undang. Para ahli hukum Belanda, membaca literatur hukum dengan kosakata dan diksi ala Belanda, maka untuk pengajaran ataupun karya ilmiah peristilahan wetgeving itu diterjemahkan menjadi “peraturan perundang-undangan. Karena disebabkan adanya kata wet. Maka terbiasalah terjemahan itu menjadi perundang-undangan.
Inilah pustaka yang membahas mengenai ilmu perundang-undangan dalam kaitannya dengan Sistem hukum dalam makna yang luas meliputi proses kegiatan pembuatan peraturan hukum (melalui kerja sama antara DPR dan Pemerintah sehingga lahir UU di Pusat dan Perda di Daerah), dan juga meliputi peraturan hukum yang menjadi produk kegiatan ini, dan juga sarana dan prasarana penunjangnya.
Other Books From - Hukum
Other Books By - Agus Mulyawan
No Books Available!
Back