No Image Available

Adat istiadat Dayak Kalimantan

 Author: Mantili, Ana Suheri ; editor, H.M. Norsanie Darlan  Category: Adat, Politik  Publisher: Lembaga Literasi Dayak (LLD)  Published: 2021  ISBN: 978-623-7069-98-0  Pages: 200  Country: Indonesia  Language: Indonesia  Dimension: 15x23 cm  Beli E-book
 Description:

Apakah yang dimaksudkan dengan “Masyarakat adat”? Sama dan sebangunkah dengan “masyarakat daerah terpencil?” Sekilas, terkesan kedua istilah tersebut seakan-akan sama. Akan tetapi, jika dimengerti betul, entitasnya berbeda sama sekali. Suatu komunitas, atau masyarakat adat, masih memiliki ikatan-sosial yang kuat berdasarkan kesatuan genealogis. Sementara itu, adat istiadat pun masih melekat-kuat yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Masyarakat adat dipandang sebagai bagian dari sejarah (historis) komunitas suatu suku-bangsa yang mengisi khasanah kekayaan budaya bangsa di mana kedudukan dan peranannya terkesampingkan manakala tidak selaras dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perjalanan sejarah masyarakat adat memasuki masa yang tidak mudah seiring dengan berkembang kolonialisme dan pembentukan negara-bangsa (nation states). Eksistensinya semakin lama semakin tergerus oleh perubahan zaman jika masyarakat-adat itu sendiri tidak membangun kapasitas menyikapi dan menghadapi perubahan meski tetap mempertahankan identitas dalam segenap aspek peri kehidupan seharihari.

Masyarakat-adat yang sejak dahulu kala memiliki otonomi untuk mengatur diri dan mengurus kesatuan hukum masyarakatnya, ternyata telah menjadi masyarakat yang ditindas dan dirampas hak miliknya oleh orang-orang baru yang datang di tempat wilayahnya. Misalnya saja, terdesak oleh perusahaan dan usaha penambangan serta kekuatan ekonomi politik yang lain.

Sedemikian rupa, sehingga masyarakat adat kehilangan hak-hak hidup bahkan jatidirinya sebagai satu komunitas masyarakat adat. Padahal nenek moyang merekalah orang pertama yang mendiami wilayah itu ketika belum ada orang lain bermukim di tempat itu. Atau juga meskipun nenek moyang mereka orang pendatang di wilayah itu, namun mereka adalah pendatang pertama yang bermukim serta mendirikan perkampungan di wilayah itu.

Faktanya adalah bahwa kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 tidak secara otomatis mengakhiri eksploitasi dan marginalisasi masyarakat adat. Sebab, menurut Bung Karno, kemerdekaan adalah “jembatan emas” menuju suatu tahap atau peradaban baru yang lebih baik dari kondisi yang sebelumnya ketika suatu bangsa masih dijajah
oleh bangsa lain.

Masyarakat itu sendiri yang harus berjuang, mengisi kemerdekaan, agar merdeka dalam makna harfiah maupun simbolik. Terutama merdeka di dalam mengekspresikan diri, dalam hal adat dan budaya yang menjadi identitasnya. Akan tetapi, masyarakat adat sebagai bagian dari kekuatan sosial politik yang turut mengisi kemerdekaan bangsa, dalam perjalanannya, ternyata tidaklah mulus begitu saja.

Pada faktanya, masyarakat adat mengalami kesulitan sekaligus hambatan di dalam mengaktualisasikan diri berdasarkan hak-hak hidup yang terpelihara secara turun-temurun dari nenek moyang yang diwarisinya. Berbagai kepentingan dalam pengelolaan negara dan kepentingan baik Pusat maupun Daerah, selain sumber daya alam (SDA) setempat nyatanya telah dan mungkin saja akan semakin menggerus kearifan dan kekayaan masyarakat
adat.

Masyarakat adat Dayak dengan beragam puaknya tidak terkecuali Dayak kini sedang dalam ancaman, sekaligus hambatan. Tantangan dan hambatan bukan saja datang dari dalam negeri, misalnya semakin kuatnya arus kekuasaan sentripetal yang menggerus wewenang pemerintah daerah, berdampak pula pada keberadaan masyarakat adat. Lemahnya wewenang pemerintah daerah di dalam menjalankan urusan rumah tangga atau otonomi menyebabkan bargaining kepentingan masyarakat semakin lemah pula oleh karena masyarakat adat berada di dalam bagian dari “daerah” tersebut.

Dalam pada itu, ancaman dan hambatan dari luar negeri pun luar biasa karena semakin menggerus adat budaya daerah. Merupakan fakta bahwa kini atribut, pakaian, mode, bahkan perilaku asing telah merasuki bangsa kita yang mengancam eksistensi adat istiadat dan semakin menggerus nilai-nilai luhur yang diwariskan nenek moyang dari generasi ke generasi.

Di satu pihak, kita bersyukur dengan datangnya perubahan dan modernisasi serta pembangunan ke daerah. Akan tetapi, di sisi yang lain, kita mencemaskan apa yang menjadi ekses dari semakin terbukanya suatu masyarakat adat untuk dunia luar, termasuk transmigrasi, pekerja di berbagai sektor, investor, dan juga kehidupan yang tidak lagi monolitik masyarakatadat, akan tetapi juga sebagai warga Indonesia dan juga warga dunia.

Di tengah-tengah perubahan dan arus deras perubahan zaman yang tidak menentu itu, sedikit ada harapan meski tidak menjamin seluruh masalah hidup suatu masyarakat adat di tengah-tengah Negara dan pengaruh dari luar. Untunglah ada perubahan otoritas politik melalui desentralisasi politik, administrasi dan keuangan ke provinsi, kabupaten/kota dalam bentuk otonomi luas sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, membawa “angin segar”.

Regulasi yang membuka ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat daerah untuk memberdayakan diri dalam upaya mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat daerah, termasuk di dalamnya masyarakat adat. Hal yang cukup membuat kita menaruh harapan bahwa local wisdom masih berkanjang di tengah-tengah arus perubahan dunia adalah semakin sadarnya masyarakat adat akan hak-haknya dan semakin banyak pihak, terutama

Lembaga Swadaya Masyarakat, bukan hanya mempertahankan adat budayanya, melainkan
juga mulai menuntut hak-hak sebagai warganegara. Hutan adat, kodifikasi hukum adat, pengakuan akan eksistensi masyarakat adat; adalah beberapa contoh bahwa adat budaya serta keberadaan masyarakat-adat adalah perjuangan, bukan pemberian atau hadiah.

Dalam konteks itulah maka buku ini hadir untuk menjelaskan fenomena tentang eksistensi dan masa depan masyarakat adat di pulau Kalimantan. Akankah masyarakat-adat dan budayanya semakin tergerus oleh perubahan zaman dan masuknya unsur-unsur budaya asing? Atau dapatkah masyarakat-adat bertahan dengan local wisdom yang diturunkan dari generasi ke generasi?

Pengantar Penulis


Other Books From - Adat


No Image Available Simplifying Natural Resources Adat, Lingkungan, Politik Martua Thomas Sirait
No Image Available Konstruksi Budaya Dayak dan Tionghoa Adat, Budaya, Dayak, Etnografi, Sastra Maria Fransiska, S.S
No Image Available Dayak Kenyah Adat, Budaya, Dayak, Etnografi, Lingkungan Njau Anau
No Image Available Ensangan Dayak Kerabat Adat, Budaya, Dayak, Pendidikan Herlina
No Image Available Perjanjian perkawinan Suku Dayak Ngaju Adat, Budaya Karolina, STh., M.Si.
No Image Available Dayak Krio Ketapang, Kalbar : Mitos Asal Usul, Kini, Masa Depan Adat, Budaya, Sejarah Agustinus Tamtama Putra


Other Books By - Mantili, Ana Suheri ; editor, H.M. Norsanie Darlan


No Books Available!


 Back